Langsung ke konten utama

UNIT SIMPAN PINJAM


Untuk Kehidupan yang Lebih Baik
KPRI WIWARA Memenuhi Kebutuhan Anggota dengan Cepat, Mudah, dan Terpercaya.

ANGGOTA BARU 
  1. Pegawai Negeri Sipil/ Naban Pemerintah Kota Yogyakara
  2. Mengisi form anggota baru
  3. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib      SP: Rp 100.000, PNS mendapat subsidi Rp 30.000 sehingga SP: 70.000
  4. Membayar simpanan Wajib setiap bulan sebesar Rp 50.000
  5. Foto berwarna 3x4 (2 lembar)

HAK ANGGOTA 
  1. Menerima SHU setiap tahun
  2. Menerima Uang Transport
  3. Pensiun/ pindah/ meninggal menerima simanan secara penuh (SP, SW, dan sukarela) tanpa dipotong administrasi
  4. Menerima pralenan apabila anggota/ keluarga anggota meninggal dunia

PINJAMAN
  1. Pinjaman Berjangka 
  2. Sebrakan 

SKKB 

Adalah Simpanan Khusus Kesejahteraan Bersama 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu SKKB???

SKKB adalah  Simpanan Khusus Kesejahteraan Bersama    Prosentase : 0,375% dari pinjaman  Contoh :  si A meminjam uang dengan plafon pinjaman Rp 10.000.000 selama 10 bulan.  Ketika sudah lunas, ybs akan menerima SKKB : Rp 225.000 Perhitungan Rp 10.000.000 x 0,375%       = Rp    37.500 Rp         37.500 x 10 bulan       = Rp 375.000 Rp            60% x Rp 375.000 = Rp 225.000

Butuh Dana Segar? KPRI WIWARA Solusinya

Uang adalah  kebutuhan manusia yang tidak ada habisnya. Entah untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, atau tersier, uang menjadi idola siapa saja yang membutuhkannya. Cara mendapatkannyapun bisa dengan berbagai macam.  KPRI WIWARA sebagai koperasi pegawai yang beranggotakan PNS/ Naban di lingkup pemerintah kota Yogyakarta memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan dana segar. Tanpa agunan, dana akan cair dalam sekejab.  KPRI WIWARA menawarkan plafon pinjaman s/d 70.000.000 dengan jasa 1,125% dan Simpanan Khusus Kesejahteraan Bersama (SKKB) 0,375% yang dapat diangsur dalam kurun waktu 1-5 th. 

PINJAMAN

Layanan Unit Simpan Pinjam untuk memenuhi kebutuhan Anda. KPRI WIWARA menawarkan 2 macam pinjaman, Pinjaman Berjangka dan Pinjaman Sebrakan (1x Angsuran)